Penimbunan Minyak Milik RM di Sido Mulyo, Melawi Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum

Katulistiwapost.com, Melawi, 13 Januari 2025 – Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Sido Mulyo, Kabupaten Melawi, yang diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial RM, hingga kini masih belum tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH). Kegiatan ini dilaporkan oleh sejumlah sumber namun belum mendapat tindakan tegas dari pihak berwenang.

Menurut keterangan dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, RM sering melakukan antrian di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Melawi untuk memperoleh BBM dalam jumlah besar. BBM tersebut kemudian disalurkan ke kampung-kampung dan diduga digunakan oleh para pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Kegiatan itu sudah sering dilakukan oleh RM. Dia antri di SPBU di Melawi, minyak yang dia dapatkan disalurkan ke kampung-kampung kepada pekerja PETI,” ungkap narasumber tersebut.

Secara hukum, aktivitas ini jelas menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Namun, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap RM meskipun aktivitas penimbunan minyak tersebut terus berlangsung. Warga setempat berharap agar pihak aparat penegak hukum segera bertindak untuk menegakkan aturan yang ada dan menghentikan praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Kegiatan penimbunan BBM ilegal ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan perekonomian masyarakat setempat. Aparat diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Redaksi