Laporan Kasus Klaim Lahan Sawit Sepihak Milik Junias Kornelius oleh Pihak “S” Menjadi Pertanyaan Publik.
Khatulistiwapost.com, Sintang, 7 Januari 2025 – Junias Kornelius, seorang pemilik lahan sawit, telah melaporkan kasus klaim sepihak atas dua bidang lahan sawit miliknya ke Polsek Kelam Permai, Kabupaten Sintang. Laporan ini diajukan pada tanggal 17 Desember 2024 setelah pihak kedua, yang diidentifikasi sebagai “S”, mengklaim memiliki lahan tersebut dengan harga yang sangat rendah.
Kejadian bermula ketika Junias Kornelius berniat untuk menjual dua bidang lahan sawitnya dengan harga Rp. 150.000.000,-. Namun, pihak “S” tidak menyetujui pembelian tersebut dan hanya menawarkan bantuan berupa pinjaman sebesar Rp. 45.000.000,-. Dalam kesepakatan yang dibuat, pihak kedua memberikan pinjaman tersebut dengan jaminan satu bidang lahan sawit milik Junias yang memiliki nomor sertifikat 00044 dan luas 14.440 meter persegi. Kesepakatan ini juga menyebutkan bahwa tanaman sawit yang ada di atas lahan tersebut tetap dikuasai oleh pihak “S”.
Namun, pada 18 November 2024, Junias bermaksud untuk melunasi pinjaman tersebut, tetapi pihak “S” justru mengklaim bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan kepada mereka dengan harga Rp. 45.000.000,-. Hal ini membuat Junias merasa ditipu dan dirugikan, terutama karena selama 17 bulan terakhir, hasil panen sawit dari lahan tersebut sudah dikuasai oleh pihak “S”.
Junias, yang merasa hak miliknya telah dilanggar, melaporkan kejadian ini ke Polsek Kelam Permai. Pihak pertama menganggap bahwa klaim sepihak tersebut tidak sah, mengingat transaksi tidak pernah terjadi, dan merasa dirugikan atas tindakan pihak “S” yang telah menguasai hasil panen sawit miliknya selama hampir satu setengah tahun.
Polsek Kelam Permai kini tengah menangani laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sengketa ini. Sejumlah bukti terkait kepemilikan lahan dan kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak juga sudah diserahkan oleh Junias Kornelius.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat setempat, yang berharap agar penyelesaian hukum dapat segera diambil demi keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Red