Dugaan Praktik Kecurangan Penyaluran BBM Subsidi di SPBU 64.785.09, Sanggau, Terungkap

Khatulistiwapost.com, Sanggau, Kalimantan Barat – SPBU 64.785.09 yang berlokasi di Jalan Lintas Malindo, Desa Tanap, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, diduga melakukan praktik kecurangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Dugaan ini muncul setelah tim investigasi dari berbagai media massa mendokumentasikan secara langsung praktik tersebut pada Selasa, 21 Januari 2025.

Praktik ini disinyalir berlangsung setiap hari, memanfaatkan jarak SPBU yang jauh dari fasilitas serupa. Spekulan BBM diduga membeli BBM bersubsidi untuk didistribusikan kembali ke desa-desa sekitar, menyebabkan BBM subsidi tidak sampai ke pengguna yang berhak. Situasi ini memberikan keuntungan ekonomi bagi sebagian pihak, tetapi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Seorang sumber terpercaya, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa harga BBM jenis solar di SPBU tersebut dipatok sebesar Rp10.000 per liter, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang hanya Rp6.800 per liter. Kondisi ini memicu keluhan masyarakat yang terpaksa membeli BBM dengan harga jauh di atas ketentuan, baik untuk solar maupun pertalite.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyalur BBM seperti SPBU hanya diperbolehkan menyalurkan BBM bersubsidi kepada pengguna akhir. Pengecer dilarang membeli BBM subsidi untuk tujuan komersial. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

PT Pertamina (Persero) secara tegas menyatakan akan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan kecurangan, termasuk penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pengawasan lebih ketat dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya distribusi BBM subsidi yang tepat sasaran terus dilakukan.

Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 menjadi dasar aturan distribusi dan pembelian BBM solar subsidi. Langkah preventif seperti pengawasan dan penindakan perlu diperkuat untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak berkompeten terkait dugaan praktik kecurangan ini belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan.

Tim/Red