Diduga Tidak Pernah Bayar Pajak, Pengusaha Bernama Aleng Tak Takut Hukum

Khatulistiwapost.com, Melawi, Kalbar – Kepemilikan alat berat di Kabupaten Melawi diduga telah melanggar ketentuan hukum terkait pajak. Berdasarkan laporan, sejumlah pemilik alat berat di wilayah tersebut, termasuk pengusaha berinisial AL, dikabarkan tidak pernah membayar pajak selama beberapa tahun meskipun jumlah unit alat berat mereka mencapai puluhan. Hal ini memicu kekhawatiran dan tuntutan agar dinas terkait serta aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas karena sudah merugikan negara.
Dalam pengakuan salah satu pemilik alat berat di Melawi, AL, dikatakan bahwa selama lebih dari lima tahun memiliki alat berat, ia belum pernah membayar pajak yang seharusnya dipenuhi. Kondisi ini memicu keprihatinan banyak pihak karena mengabaikan kewajiban pajak yang menjadi sumber pendapatan negara.
Sebagaimana tertuang dalam undang-undang, sanksi hukum bagi pemilik alat berat yang tidak membayar pajak cukup berat. Sanksi tersebut meliputi denda, penyitaan alat berat, hingga pidana penjara. Denda pajak dihitung berdasarkan persentase keterlambatan dan besarnya pajak yang belum dibayar. Selain itu, denda juga bisa ditambah dengan sanksi bunga dan kenaikan.
Penyitaan alat berat juga dapat dilakukan hingga kewajiban pajak diselesaikan. Sanksi pidana yang mengancam para pelanggar hukum pajak ini adalah penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, serta denda yang mencapai dua hingga empat kali lipat dari pajak terutang.
Pajak Alat Berat (PAB) sendiri adalah pajak yang dikenakan pada alat berat dan tarifnya ditetapkan berdasarkan persentase dari nilai jual alat tersebut. Pelanggaran terhadap kewajiban ini jelas merupakan pelanggaran serius yang merugikan pendapatan negara.
Oleh karena itu, masyarakat berharap agar dinas terkait serta aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap para pemilik alat berat yang melanggar ketentuan pajak, termasuk AL. Para pelanggar diharapkan segera memenuhi kewajiban pajaknya agar tidak terus merugikan negara.
Pengabaian terhadap kewajiban pajak ini dianggap mencederai upaya penegakan hukum dan patuh terhadap aturan.
(Red)