Diduga SPBU 66.788.003 Jelas Melanggar Aturan BPMIGAS Dan Perbuatan Melawan Hukum

Khatulistiwapost.com, Ketapang, Kalbar. Pelaku mafia migas seakan akan kebal hukum dan mampu mengelabui semua penegak hukum dan bisa membungkam semuanya contoh temuan di sebuah SPBU No.66.788.003 dari hasil temuan Ivestigasi gabungan Nata Elang Awak Media di malam hari saat melintasi jalan depan SPBU.

Pada saat melintas tim gabungan Ivestigasi Mata Elang Awak Media pada hari Kamis 26 September 2026 sekitar pukul 00:00 Wib tengah malam jumat, melihat dengan jelas kegiatan kendaraan roda empat diatasnya tersusun drum drum dengan rapi ,” sedang mengisi minyak di SPBU No.66.788.003 Dusun Berima Kecamatan Masis Mata Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan mafia migas ini tak luput dari kerjasama pihak SPBU sendiri dengan para oknum pengusaha maupun pengepul degan alasan memiliki surat desa atau Kecamatan untuk kebutuhan para petani,nelayan dan lain lainnya.

Pengisian kendaraan roda empat jenis minibus Pik Up tersebut yang diatasnya drum drum serta kendaraan truk gandengan jenis tronton jelas lekukan transaksi di SPBU tengah malam saat masyarakat pada istirahat dan para pengguna jalan sepi.

Dengan temuan ini,tim gabungan Ivestigasi mata elang awak media mencoba untuk masuk ke SPBU 66.788.003 untuk mengkonfirmasi namun pagar tidak dibukakan oleh pihak SPBU walau sudah mencoba permisi.

Tim gabungan Ivestigasi mata elang awak media tidak putus asa disitu saja, tim langsung mencoba mencari informasi kepada masyarakat sekitar SPBU yang belum tidur maupun yang melintas disitu, degan tidak putus asa ahkirnya tim gabungan Ivestigasi mata elang awak media dapat mengkonfirmasi salah satu warga masyarakat yang dapat di pertanggung jawabkan ,membenarkan jika SPBU tersebut sering lakukan pengisian kendaraan roda empat yang bermuatan drum drum diatasnya ucap MA bukan nama sebenarnya.

Masih terang MA SPBU tersebut kalau ada yang bertanya mengatakan selalu untuk masyarakat petani atau nelayan degan rekom Desa atau Kecamatan tetapi anehnya pengisian selalu tengah malam cetus MA.

Dengan adanya temuan ini dena keterangan dari masyarakat tersebut patut diduga jelas pihak SPBU No.66.788.003 ini melanggar aturan penyaluran BP Migas sesuai aturan sebagi berikut.

Undang-undang yang mengatur Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebelum berita ini diterbitkan tim gabungan mata elang awak media mencoba mengkonfirmasi pihak SPBU 66.788.003 melalui telpon hp WhatsApp namun tidak ada jawaban sama sekali.

Sumber : Bertanggung Jawab, Tim Gabungan Ivestigasi Mata Elang Awak Media