Diduga Menjual BBM di Atas Harga HET, SPBU Cesar 64.786.17 Kebal Hukum.

Diduga Menjual BBM di Atas Harga HET, SPBU Cesar 64.786.17 Kebal Hukum.

Khatulistiwa.com, Kabupaten Sintang.
Terlihat pada saat investigasi awak media dilokasi SPBU Cesar Kabupaten Sintang, pada tanggal (7/9/24).

Awak media mencoba melaporkan SPBU Cesar 64.786.17 yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan menjual produk melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah seorang pengantri minyak BBM yang enggan disebutkan namanya mengatakan ; kami bisanya membeli solat perliternya dikasi Rp. 11.000 sampai Rp. 12.000, sedangkan untuk pertalite Rp. 11.500 kalau ambil banyak bang, ucapnya.

Publi tentunya tahu harga normal BBM jenis Solat Rp. 6.800/ liter dan Pertalite Rp. 10.000, harga ini sesuai aturan pemerintah pusat.

Uu migas Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Iswana Migas [ Kalimantan Barat ] menanggapi situasi ini dengan serius. “Kami sedang melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran laporan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada SPBU tersebut,” ujarnya.

Pihak berwenang juga mengingatkan agar masyarakat melaporkan setiap temuan terkait praktik penyimpangan harga BBM agar tindakan yang sesuai bisa segera diambil. Investigasi mendalam akan dilakukan untuk memastikan bahwa semua SPBU mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan publik.

Tim Red