Bos PETI Milik Acung & Udin di Sungai Muntik Sanggau, Tak Tersentuh APH.

Khatulistiwapost.com, Sanggau, Kalbar – Rabu, 8 Januari 2025. Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali mencuat. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut terpantau di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di Desa Sungai Muntik, Dusun Sungai Bemban, Kecamatan Kapuas. Berdasarkan pantauan media, terlihat jelas sejumlah lanting jek (alat pertambangan) yang berjejer di sepanjang sungai tersebut.

Meski sudah lama berlangsung, aktivitas PETI ini tampaknya tidak mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH). Tidak ada tanda-tanda penindakan, dan yang lebih mencengangkan, para pekerja serta pemilik alat pertambangan tampak tidak takut sedikit pun terhadap ancaman hukum yang ada. Mereka beroperasi seperti sudah terorganisir dengan baik, tanpa khawatir adanya tindakan tegas.

Menurut keterangan yang dihimpun dari masyarakat setempat, yang meminta namanya dirahasiakan, aktivitas pertambangan ini baru dimulai dalam beberapa waktu terakhir. Mereka menyebutkan bahwa bos besar di balik usaha ilegal ini adalah “Bos Acung” dan “Bos Udin” yang merupakan pemilik lanting jek dan lahan tambang.

Kegiatan ini jelas melanggar hukum, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelaku PETI dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Namun, meskipun sudah ada aturan yang tegas, hingga kini aktivitas PETI tersebut tetap berlanjut tanpa adanya tindakan nyata dari pihak berwenang. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal di wilayah tersebut.

Diharapkan, pihak berwenang dapat segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Tim/Red