Aktivitas PETI Darat di Desa Inggris Masih Berlangsung, Belum Ada Tindakan dari Aparat Penegak Hukum

Khatulistiwapost, Mukok, 4 Februari 2025 – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) darat di Desa Inggris, Kecamatan Mukok, masih terus berlangsung tanpa ada penertiban dari Aparat Penegak Hukum (APH). Lokasi penambangan yang terletak di Kampung Menjaya, Dusun Menjaya, ini kabarnya sudah beroperasi dalam jangka waktu yang lama.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penambang PETI masih aktif bekerja di lokasi tersebut. “Aktivitas mereka berada di sekitar 6/8 set bang,” ujarnya pada Minggu (4/2). Warga ini menyatakan keprihatinannya karena hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang terkait keberadaan penambangan ilegal tersebut.

Meski aktivitas PETI ini dinilai merugikan lingkungan dan mengganggu kesejahteraan masyarakat sekitar, penambang masih leluasa beroperasi tanpa adanya pengawasan ketat dari aparat terkait. Warga berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban untuk mengatasi masalah ini sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.

Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidana dengan: Penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp100 miliar. 

Pasal 158 UU Minerba berlaku untuk penambangan tanpa izin IUP, IPR, atau IUPK. 

Selain Pasal 158, UU Minerba juga mengatur tindak pidana lain terkait pertambangan, seperti:
  • Memindahtangankan izin pertambangan kepada pihak lain yang tidak berwenang.
  • Melakukan kegiatan operasi produksi pada IUP yang sedang dalam tahap eksplorasi 
  • Menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin 

Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas PETI di Desa Inggris. Masyarakat terus menanti tindakan nyata dari pemerintah untuk menertibkan praktik penambangan yang meresahkan tersebut. (Red)