ADANYA PENJUALAN DAGING SAPI ILEGAL DI TOKO RD TAK TERSENTUH APH.
Penjualan Daging Sapi Ilegal di Kabupaten Sintang Semakin Marak.
khatulistiwapost.com
Adanya pemasok daging Sapi ilegal, di Pasar Masuka Kabupaten Sintang, toko Bernama RD. ( Ridho ), terpantau pada subuah mobil truck yang bertuliskan RD sedang melakukan penurunan daging sapi dari Malaysia ke toko di pasar Masuka.
Dalam upaya untuk melindungi keamanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, pihak berwenang telah meningkatkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan daging sapi ilegal. Penindakan ini dilakukan setelah terungkapnya sejumlah kasus di berbagai daerah yang melibatkan perdagangan dan konsumsi daging sapi yang tidak memenuhi standar kesehatan dan legalitas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 127, daging yang beredar harus memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Daging yang tidak memenuhi standar ini dapat membahayakan kesehatan konsumen dan melanggar ketentuan hukum.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap rantai pasok pangan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan daging yang beredar di pasar adalah daging yang sah dan aman dikonsumsi,” ujar Arbudin Kepala Dinas Disperindagkop kabupaten Sintang.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pangan dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana, atau keduanya, tergantung pada tingkat pelanggaran. Sanksi pidana dapat berupa denda atau hukuman penjara bagi pelanggar yang terbukti secara sengaja melakukan penyimpangan atau pemalsuan.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa sertifikasi dan asal-usul daging sebelum membelinya. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menekan peredaran daging sapi ilegal dan memastikan konsumsi pangan yang aman bagi masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap kasus yang terkait dengan penyalahgunaan pangan, guna melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah praktik-praktik ilegal di sektor pangan.
Tim