Mobil Truck KB 8741 EL Bawa Kayu Ulin Dari Melawi Milik Bos Bernama Barus.
Khatulistiwapost.com, Peredaran kayu ilegal semakin marak, kayu berjenis Ulin / belian merupakan kayu keras yang dilindungi.
Terpantau awak media (28/8/24) mendapatkan adanya peredaran jual beli kayu Ulin dari Kabupaten Melawi ke Wilayah Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu, dengan no polisi KB 8741 EL.
Menurut keterangan sopir truck tersebut mengatakan ; ” Kami hanya membawa bang, untuk yang punya kayu pak Barus di belakangnya Suman bang”, ungkapnya.
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Pihak awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pemilik bernama Suman dan mengatakan, ; “ia bang itu punya Suman bg” Ucapnya.
Awak media segera akan melakukan konfirmasi ke Polsek Boyan Tanjung dan Polres Kapuas Hulu terkait bebasnya kayu Ulin masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas Hulu tanpa Document.
TIM